Memori Banding AKBP M Terdakwa Kasus Pencabulan Dilimpahkan ke Mabes Polri

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:25 WIB
"Kalau secara halus sudah dipecat. Namun kan, secara resmi itu keputusan ada pada Kapolri. Hanya saja, memori banding tentu hak anggota. Dalam pengajuannya pun, ia (terdakwa) menolak sanksi PTDH yang dijatuhkan padanya," bebernya.

Dalam peraturan Kapolri, terdakwa yang merupakan mantan Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Materil Peralatan (Fasharkan) Ditpolairud Polda Sulsel itu melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga:Diduga Jadi Budak Seks Oknum Polisi, Remaja 13 Tahun Angkat Suara

Kendati ada upaya banding oleh terdakwa, Agoeng menilai Kapolri tidak bakal diam. Apalagi sebelumnya atensi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , tak sengan memecat anggota yang terbukti melanggar bahkan mencoreng nama institusi kepolisian.

AKBP M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dalam sidang itu, majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada M.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!