Memori Banding AKBP M Terdakwa Kasus Pencabulan Dilimpahkan ke Mabes Polri
Rabu, 23 Maret 2022 - 18:25 WIB
loading...
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - AKBP M, terdakwa kasus pencabulan remaja 13 tahun di Kota Makassar akhirnya mengajukan memori banding. Langkah ini dia lakukan atas rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Memori banding AKBP M disampaikan ke Polda Sulsel pertanggal 17 Maret 2022. Hal ini dikonfirmasi Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Baca juga:Keputusan Pemecatan AKBP M Tunggu Hasil Banding
Menurut Agoeng, memori banding AKBP M beserta berkas lain sudah dilimpahkan ke Mabes Polri guna pelaksanaan sidang banding, tanpa menghadirkan terduga pelanggar.
"Setelah itu, bukan lagi kewenangan saya. Kapan sidang banding itu, kita tunggu informasi dari Mabes Polri karena kasus ini sudah dilimpahkan ke sana. Yang jelas pelaksanaan bandingnya mungkin secepatnya," ujar Agoeng kepada SINDOnews, Rabu (23/3/2022).
Menurut Agoeng, status AKBP M sebagai anggota kepolisian sebenarnya secara halus sudah dipecat berdasarkan hasil sidang etik sebelumnya.
Baca juga:Jadikan ABG Budak Seks, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Jadi Tersangka
"Kalau secara halus sudah dipecat. Namun kan, secara resmi itu keputusan ada pada Kapolri. Hanya saja, memori banding tentu hak anggota. Dalam pengajuannya pun, ia (terdakwa) menolak sanksi PTDH yang dijatuhkan padanya," bebernya.
Dalam peraturan Kapolri, terdakwa yang merupakan mantan Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Materil Peralatan (Fasharkan) Ditpolairud Polda Sulsel itu melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga:Diduga Jadi Budak Seks Oknum Polisi, Remaja 13 Tahun Angkat Suara
Kendati ada upaya banding oleh terdakwa, Agoeng menilai Kapolri tidak bakal diam. Apalagi sebelumnya atensi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , tak sengan memecat anggota yang terbukti melanggar bahkan mencoreng nama institusi kepolisian.
AKBP M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dalam sidang itu, majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada M.
Memori banding AKBP M disampaikan ke Polda Sulsel pertanggal 17 Maret 2022. Hal ini dikonfirmasi Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Baca juga:Keputusan Pemecatan AKBP M Tunggu Hasil Banding
Menurut Agoeng, memori banding AKBP M beserta berkas lain sudah dilimpahkan ke Mabes Polri guna pelaksanaan sidang banding, tanpa menghadirkan terduga pelanggar.
"Setelah itu, bukan lagi kewenangan saya. Kapan sidang banding itu, kita tunggu informasi dari Mabes Polri karena kasus ini sudah dilimpahkan ke sana. Yang jelas pelaksanaan bandingnya mungkin secepatnya," ujar Agoeng kepada SINDOnews, Rabu (23/3/2022).
Menurut Agoeng, status AKBP M sebagai anggota kepolisian sebenarnya secara halus sudah dipecat berdasarkan hasil sidang etik sebelumnya.
Baca juga:Jadikan ABG Budak Seks, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Jadi Tersangka
"Kalau secara halus sudah dipecat. Namun kan, secara resmi itu keputusan ada pada Kapolri. Hanya saja, memori banding tentu hak anggota. Dalam pengajuannya pun, ia (terdakwa) menolak sanksi PTDH yang dijatuhkan padanya," bebernya.
Dalam peraturan Kapolri, terdakwa yang merupakan mantan Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Materil Peralatan (Fasharkan) Ditpolairud Polda Sulsel itu melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga:Diduga Jadi Budak Seks Oknum Polisi, Remaja 13 Tahun Angkat Suara
Kendati ada upaya banding oleh terdakwa, Agoeng menilai Kapolri tidak bakal diam. Apalagi sebelumnya atensi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , tak sengan memecat anggota yang terbukti melanggar bahkan mencoreng nama institusi kepolisian.
AKBP M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dalam sidang itu, majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada M.
(luq)
Lihat Juga :