Memori Banding AKBP M Terdakwa Kasus Pencabulan Dilimpahkan ke Mabes Polri

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:25 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
MAKASSAR - AKBP M, terdakwa kasus pencabulan remaja 13 tahun di Kota Makassar akhirnya mengajukan memori banding. Langkah ini dia lakukan atas rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Memori banding AKBP M disampaikan ke Polda Sulsel pertanggal 17 Maret 2022. Hal ini dikonfirmasi Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Baca Juga: Mabes Polri
"Setelah itu, bukan lagi kewenangan saya. Kapan sidang banding itu, kita tunggu informasi dari Mabes Polri karena kasus ini sudah dilimpahkan ke sana. Yang jelas pelaksanaan bandingnya mungkin secepatnya," ujar Agoeng kepada SINDOnews, Rabu (23/3/2022).

Menurut Agoeng, status AKBP M sebagai anggota kepolisian sebenarnya secara halus sudah dipecat berdasarkan hasil sidang etik sebelumnya.

, tak sengan memecat anggota yang terbukti melanggar bahkan mencoreng nama institusi kepolisian.

AKBP M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dalam sidang itu, majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada M.
(luq)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content