Memori Banding AKBP M Terdakwa Kasus Pencabulan Dilimpahkan ke Mabes Polri

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:25 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
MAKASSAR - AKBP M, terdakwa kasus pencabulan remaja 13 tahun di Kota Makassar akhirnya mengajukan memori banding. Langkah ini dia lakukan atas rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Memori banding AKBP M disampaikan ke Polda Sulsel pertanggal 17 Maret 2022. Hal ini dikonfirmasi Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Baca juga:Keputusan Pemecatan AKBP M Tunggu Hasil Banding

Menurut Agoeng, memori banding AKBP M beserta berkas lain sudah dilimpahkan ke Mabes Polri guna pelaksanaan sidang banding, tanpa menghadirkan terduga pelanggar.

"Setelah itu, bukan lagi kewenangan saya. Kapan sidang banding itu, kita tunggu informasi dari Mabes Polri karena kasus ini sudah dilimpahkan ke sana. Yang jelas pelaksanaan bandingnya mungkin secepatnya," ujar Agoeng kepada SINDOnews, Rabu (23/3/2022).

Menurut Agoeng, status AKBP M sebagai anggota kepolisian sebenarnya secara halus sudah dipecat berdasarkan hasil sidang etik sebelumnya.

Baca juga:Jadikan ABG Budak Seks, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Jadi Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!