Tak Miliki Penghasilan, 3 Warga Nekad Curi 3,5 Ton Sawit
Jum'at, 24 April 2020 - 14:13 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 08.15 WIB.
Para pelaku yakni EJ (43), JP (21) keduanya warga Desa Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada serta IS (39) warga Base Camp PT GSIP-AMR (Astra Grup) di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
Ketiga pria itu nekat mencuri buah sawit milik PT GSIP yang berada di Desa Pandu Senjaya RT 25, RW 26 Kecamatan Pangkalan Lada. (Baca juga: Terimbas Corona, Ribuan Satwa di Bonbin Terancam Mati Kelaparan)
Berdasarkan keterangan pelapor, aksi ketiga pelaku diketahui oleh security perusahaan saat tengah melaksanakan patroli di kebun sawit. Security mendapati satu unit pikap penuh dengan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh salah seorang pelaku hendak keluar area kebun.
"Saat diinterogasi, ketiganya mengaku nekat mencuri sawit di perusahaan yang mana uangnya akan dipergunakan untuk keperluan pribadi," kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono, Jumat (24/4/2020) siang.
Dari para tersangka di amankan barang bukti berupa satu unit mobil pikup Toyota Kijang warna hitam dengan nopol KH 8593 P, kelapa sawit seberat 3,5 ton, serta tiga buah tojok (alat pengangkut sawit) terbuat dari besi. “Kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tjuh tahun,” paparnya.
Para pelaku yakni EJ (43), JP (21) keduanya warga Desa Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada serta IS (39) warga Base Camp PT GSIP-AMR (Astra Grup) di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
Ketiga pria itu nekat mencuri buah sawit milik PT GSIP yang berada di Desa Pandu Senjaya RT 25, RW 26 Kecamatan Pangkalan Lada. (Baca juga: Terimbas Corona, Ribuan Satwa di Bonbin Terancam Mati Kelaparan)
Berdasarkan keterangan pelapor, aksi ketiga pelaku diketahui oleh security perusahaan saat tengah melaksanakan patroli di kebun sawit. Security mendapati satu unit pikap penuh dengan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh salah seorang pelaku hendak keluar area kebun.
"Saat diinterogasi, ketiganya mengaku nekat mencuri sawit di perusahaan yang mana uangnya akan dipergunakan untuk keperluan pribadi," kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono, Jumat (24/4/2020) siang.
Dari para tersangka di amankan barang bukti berupa satu unit mobil pikup Toyota Kijang warna hitam dengan nopol KH 8593 P, kelapa sawit seberat 3,5 ton, serta tiga buah tojok (alat pengangkut sawit) terbuat dari besi. “Kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tjuh tahun,” paparnya.
(nbs)
tulis komentar anda