8 Remaja Purwakarta Dicabuli, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Tindakan Hukum
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:43 WIB
Kementerian PPPA mendesak kepolisan untuk mengambil langkah hukum dalam kasus kekerasan seksual 8 remaja laki-laki di Purwakarta. Foto/Ilustrasi/Dok
BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pelecehanmendesak kepolisian mengambil langkah hukum terhadap kasus dugaan pencabulan yang menimpa delapan remaja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyatakan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Baca juga: Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru Agama SD di Taput Dipolisikan
Pasalnya, lanjut Nahar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, diperoleh informasi bahwa kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
"Kasus percabulan ini harus diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Kementerian PPPA mendorong keluarga korban dan pihak aparat penegak hukum dapat menuntaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak," tegas Nahar dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).
Menurut Nahar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia menegaskan, kepentingan terbaik bagi para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak di kemudian hari.
Diketahui, delapan remaja laki-laki berusia 9-13 tahun itu menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berusia 45 tahun yang merupakan tetangga satu kampung para korban. Nahar menekankan, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk.
Penyelesaian secara hukum dinilainya sangat diperlukan, agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera pada pelaku sekaligus perlindungan terhadap anak. Pihaknya juga mendorong, agar dapat dilakukan visum terhadap para korban, agar kasus ini bisa terang benderang.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyatakan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Baca juga: Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru Agama SD di Taput Dipolisikan
Pasalnya, lanjut Nahar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, diperoleh informasi bahwa kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
"Kasus percabulan ini harus diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Kementerian PPPA mendorong keluarga korban dan pihak aparat penegak hukum dapat menuntaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak," tegas Nahar dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).
Menurut Nahar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia menegaskan, kepentingan terbaik bagi para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak di kemudian hari.
Diketahui, delapan remaja laki-laki berusia 9-13 tahun itu menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berusia 45 tahun yang merupakan tetangga satu kampung para korban. Nahar menekankan, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk.
Penyelesaian secara hukum dinilainya sangat diperlukan, agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera pada pelaku sekaligus perlindungan terhadap anak. Pihaknya juga mendorong, agar dapat dilakukan visum terhadap para korban, agar kasus ini bisa terang benderang.