Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya Menurut Korban

Rabu, 23 Maret 2022 - 09:53 WIB
Korban dugaan penipuan aplikasi trading Binomo dan Oxtrade, berinisial J, melapor ke Polsa Sumatera Utara, Selasa (22/3/2022). Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
MEDAN - Diduga telah melakukan penipuan melalui aplikasi trading Binomo, dan Oxtrade, seorang pria berinisial FSP dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan resmi ini disampaikan oleh salah satu korban FSP, yakni berinisial J.



Laporan J terhadap FSP di Polda Sumut, tertuang dalam surat nomor STTLP/532/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Selama ini FSP disebut-sebut oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai mentornya dalam dunia trading.

Penasehat hukum J, Dongan Nauli Siagian mengaku, akibat dugaan penipuan tersebut, korban J mengalami kerugian hingga Rp80 juta akibat mengikuti rekomendasi FSP. "Klien kami diiming-imingi laba yang cukup besar. Namun nyatanya merugi hingga Rp80 juta," kata Dongan.





Modus dugaan penipuan menggunakan mesin trading ini, kata Dongan, sama dengan korban-korban yang lain. Yakni melihat konten YouTube dan Instagram tentang trading, kemudian diminta mengikuti tautan dari sang afiliator.



Dongan mengaku, korban akibat aplikasi Binomo, Oxtrade, dan beberapa aplikasi trading lainnya di Sumatera Utara, sudah cukup banyak. Bahkan mereka telah membuat grup korban Binomo yang diikuti 400 orang. "Sejauh ini yang melapor ke kita sudah delapan orang," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More