Gilir Kembang Desa, 4 Pemuda di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara
Selasa, 22 Maret 2022 - 23:25 WIB
GRESIK - Empat terdakwa pemerkosa kembang desa, SY (16) diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Keempat terdakwa itu yakni, Muklasin Abdul Ghofur (20), kemudian Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21).
Para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti selaku Hakim Ketua saat siding di PN Gresik, Selasa (22/3/2022).
Kasus pemerkosaan yang melibatkan empat terdakwa itu terjadi di Wringinanom, Gresik. Kronologinya bermula,korban SY (16) diajak pacarnya Muklassin Abdul Ghofur (20) ke suatu tempat untuk membeli makan. Keduanya lalu berangkat menggunakan motor.
Saat di separuh perjalanan, Muklassin Abdul Ghofur menghentikan motornya. Ia lalu merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena ajakannya tolak, terdakwa memaksa. Bahkan, semakin ditolak semakin kalap.
Akhirnya, aksi pemerkosaan terjadi saat korban berhasil didorong. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa korban menuju area galian C Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Keempat terdakwa itu yakni, Muklasin Abdul Ghofur (20), kemudian Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21).
Para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga
“Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti selaku Hakim Ketua saat siding di PN Gresik, Selasa (22/3/2022).
Kasus pemerkosaan yang melibatkan empat terdakwa itu terjadi di Wringinanom, Gresik. Kronologinya bermula,korban SY (16) diajak pacarnya Muklassin Abdul Ghofur (20) ke suatu tempat untuk membeli makan. Keduanya lalu berangkat menggunakan motor.
Saat di separuh perjalanan, Muklassin Abdul Ghofur menghentikan motornya. Ia lalu merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena ajakannya tolak, terdakwa memaksa. Bahkan, semakin ditolak semakin kalap.
Akhirnya, aksi pemerkosaan terjadi saat korban berhasil didorong. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa korban menuju area galian C Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda