Gilir Kembang Desa, 4 Pemuda di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 22 Maret 2022 - 23:25 WIB
loading...
Gilir Kembang Desa,...
Empat pria yang menggilir gadis 16 tahun di Gresik akhirnya diganjar hukuman 10 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Empat terdakwa pemerkosa kembang desa, SY (16) diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Keempat terdakwa itu yakni, Muklasin Abdul Ghofur (20), kemudian Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21).

Para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.



“Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti selaku Hakim Ketua saat siding di PN Gresik, Selasa (22/3/2022).



Kasus pemerkosaan yang melibatkan empat terdakwa itu terjadi di Wringinanom, Gresik. Kronologinya bermula,korban SY (16) diajak pacarnya Muklassin Abdul Ghofur (20) ke suatu tempat untuk membeli makan. Keduanya lalu berangkat menggunakan motor.

Saat di separuh perjalanan, Muklassin Abdul Ghofur menghentikan motornya. Ia lalu merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena ajakannya tolak, terdakwa memaksa. Bahkan, semakin ditolak semakin kalap.



Akhirnya, aksi pemerkosaan terjadi saat korban berhasil didorong. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa korban menuju area galian C Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Di sana korban bertemu dengan ketiga terdakwa lain. Yaitu, Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21). Di sana, korban dipaksa untuk meneguk minuman keras.

Tidak kuasa menolak, korban lalu meminum yang disodorkan para terdawa. Namun ke empat orang itu malah berbuat lebih. Mereka melakukan pemerkosaan beramai-ramai. Bahkan Muklassin Abdul Ghofu yang juga pacarnya, ikut dalam pemerkosaan itu.



Tabiat buruk itulah, membuat para terdakwa divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Keempat pemuda itu, terbukti menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun.

Selain divonis penjara, para terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp20 juta. Jika tidak dibayar, diganti tambahan kurungan selama 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya selama 12 tahun penjara.

Terdakwa melalui pengacaranya, Novery Aditya Fahrizal maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati menerima putusan tersebut.

“Berdasarkan jawaban klien kami semuanya menerima atas putusan yang dijatuhkan hakim,” katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)