DPRD Batu Bara 'Sembur' Camat Medang Deras dan Kades Pakam

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:19 WIB
Turut hadir Kadis PMD diwakili Kabid Pemdes Winny, Kabag Hukum Rahmad Sirait, Camat Medang Deras Syafrizal, Kades Pakam Rajali Pandiangan, pengurus PPDI Batu Bara serta sejumlah perangkat desa.

Dikatakan Sarianto Damanik, RDP sebelumnya merupakan musyawarah tertinggi dan sudah ada kesepakatan, maka itu harus dijalankan. "Itu yang penting, jangan lagi berbalik ke belakang. Sekarang tergantung Kadesnya, kalau bersedia ya jalankan, kalau tidak ya kami mau bilang apa. Mungkin kita akan cari cara lain," imbuh Sarianto.

Sementara pimpinan sidang, Usman menegaskan, inti RDP kedua adalah pelaksanaan kesepakatan RDP pertama. Usman juga sempat mengingatkan bahwa pihaknya pernah merekomendasikan penonaktifan salah satu Kades yang bermasalah. "Itu sudah kita buktikan," ujarnya.

(Baca juga: Bangkit dari Keterpurukan, HTC Umumkan U20 5G dan Desire 20 Pro )

Dalam RDP terkuak bahwa Kades Pakam telah menggeser posisi sejumlah perangkat desa dari kepala urusan menjadi tenaga operator. Selain itu Kades juga telah menempatkan petugas baru sehingga perangkat desa yang sah merasa tersingkirkan.

Padahal menurut perangkat desa, ada regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa namun tidak dijalankan oleh Kades Pakam.

Pengungkapan persoalan tersebut disikapi Kabag Hukum dan Kabid Pemdes. Dinyatakan bahwa untuk pergeseran posisi perangkat desa harus sesuai mekanisme yang mengatur.

Oleh karena itu Kabid Pemdes juga meminta Kades Pakam menjalankan kesepakatan pada RDP semula. "Kades sudah masuk dalam struktur pemerintahan yakni pemerintahan desa sehingga wajib tunduk pada ketentuan hukum," tegas Kabid Pemdes, Winny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!