Gudang BBM Oplosan di Muara Enim Digerebek, Polisi Amankan 108 Ton Minyak Bercampur Cuka
Selasa, 22 Maret 2022 - 14:43 WIB
Dijelaskan Toni, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, cuka parah dan bleaching, sehingga menghasilkan BBM oplosan.
"Untuk saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa perungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 10 Maret 2022.
Baca: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Madina Meledak dan Terbakar Hebat, Pemiliknya Kabur
"Setelah mendapatkan informasi, anggota kita mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal," tambahnya.
Sehingga, pada Jumat 11 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas berhasil mengamankan enam orang pelaku.
"Untuk saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa perungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 10 Maret 2022.
Baca: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Madina Meledak dan Terbakar Hebat, Pemiliknya Kabur
"Setelah mendapatkan informasi, anggota kita mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal," tambahnya.
Sehingga, pada Jumat 11 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas berhasil mengamankan enam orang pelaku.
Lihat Juga :