Tak Pakai Masker, Wanita Muda di Kembangan Ogah Diberi Sanksi Menyapu

Selasa, 16 Juni 2020 - 22:33 WIB
Razia sendiri merujuk Pergub No.51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif dan Pelaksanaan dan Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas pembatasan sosial bersekala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.“Ada 11 yang kami ciduk saat razia di pasar,” kata Tamo saat dikonfirmasi.

Selain memberikan sanksi sosial kepada wanita itu, Tamo mengatakan pihaknya juga memberikan sanksi sosial kepada delapan orang lainnya. “Sementara dua lainnya kemudian memilih membayar denda dan kami berikan teguran tertulis,” tuturnya.

Terpisah, Manpol Kembangan, Siringo Ringo menjelaskan, sebelum diberikan sanksi sosial. Pihaknya telah meminta agar wanita muda itu membayar denda Rp250.000. Namun karena menolak bayar, ia kemudian memilih untuk menyapu. Saat menyapu, lanjutnya, wanita muda itu terlihat males-malesan. Teguran kemudian diberikan oleh petugas sembari mencontohkan menyapu.

“Tapi beliau kayaknya tidak pernah menyapu di rumah, sempat kita ajari nyapu biar jangan seperti main-main. Tapi emang gaya orangnya begitu, yaudah kita suruh saja nyapunya seperti gayanya yang bisa dilakukan,” tutupnya. (Baca juga: Belum Ada Zona Hijau di Jabar, Gubernur Tak Izinkan Sekolah Dibuka )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!