Berstatus Saksi, 30 Orang Anggota Geng Motor Dibebaskan
Minggu, 20 Maret 2022 - 15:09 WIB
"Mereka yang 30 orang ini bukan tahanan, mereka masih status saksi karena hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti sajam ataupun terlibat tindak pidana aniaya, pengrusakan dan lain-lain," kata Kompol Ardy Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).
Sedangkan untuk sembilan orang lainnya masih ditahan, lantaran ditemukan adanya unsur pidana diperbuat. "Hasil pemeriksaan kami menetapkan sembilan orang tersangka menguasai atau memiliki senjata tajam atau busur dan ditahan. Sembilan tersangka itu, terdiri dari enam orang masih di bawah umur dan tiga sudah berusia dewasa," beber Kompol Ardy.
Senada diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. "Pada saat penangkapan tidak ditemukan pidananya dibina dengan batalyon 120," kata Kombes Pol Budhi Haryanto
"Namun bagi yang melakukan pidana seperti contoh pada saat penangkapan didapati bawa senjata tajam tetap menjalani proses hukum," sambungnya.
30 Orang tertersebut sudah dikembalikan ke orang tua atau keluarga wajib lapor sebagai saksi dan tetap akan dilakukan pembinaan.
Sedangkan untuk sembilan orang lainnya masih ditahan, lantaran ditemukan adanya unsur pidana diperbuat. "Hasil pemeriksaan kami menetapkan sembilan orang tersangka menguasai atau memiliki senjata tajam atau busur dan ditahan. Sembilan tersangka itu, terdiri dari enam orang masih di bawah umur dan tiga sudah berusia dewasa," beber Kompol Ardy.
Senada diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. "Pada saat penangkapan tidak ditemukan pidananya dibina dengan batalyon 120," kata Kombes Pol Budhi Haryanto
"Namun bagi yang melakukan pidana seperti contoh pada saat penangkapan didapati bawa senjata tajam tetap menjalani proses hukum," sambungnya.
30 Orang tertersebut sudah dikembalikan ke orang tua atau keluarga wajib lapor sebagai saksi dan tetap akan dilakukan pembinaan.
Lihat Juga :