Berstatus Saksi, 30 Orang Anggota Geng Motor Dibebaskan
Minggu, 20 Maret 2022 - 15:09 WIB
Sebanyak 30 orang anggota geng motor dibebaskan meski masih berstatus saksi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Puluhan anggota geng motor yang ditangkap di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, (16/03/2022) lalu kini dibebaskan.
Dari total 39 orang diamankan, tersisa sembilan orang masih ditahan di Polsek Ujung Pandang. Selebihnya, 30 orang telah dibebaskan atau dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Kapolsek Ujung Pandang Kompol Ardy Yusuf mengatakan, pembebasan 30 anggota geng motor itu, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana .
Baca Juga: Panik Dirazia, Geng Motor Nyaris Tabrak Polisi
Dari total 39 orang diamankan, tersisa sembilan orang masih ditahan di Polsek Ujung Pandang. Selebihnya, 30 orang telah dibebaskan atau dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Kapolsek Ujung Pandang Kompol Ardy Yusuf mengatakan, pembebasan 30 anggota geng motor itu, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana .
Baca Juga: Panik Dirazia, Geng Motor Nyaris Tabrak Polisi
Lihat Juga :