Berstatus Saksi, 30 Orang Anggota Geng Motor Dibebaskan

Minggu, 20 Maret 2022 - 15:09 WIB
Sebanyak 30 orang anggota geng motor dibebaskan meski masih berstatus saksi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Puluhan anggota geng motor yang ditangkap di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, (16/03/2022) lalu kini dibebaskan.

Dari total 39 orang diamankan, tersisa sembilan orang masih ditahan di Polsek Ujung Pandang. Selebihnya, 30 orang telah dibebaskan atau dipulangkan ke orang tua masing-masing.



Kapolsek Ujung Pandang Kompol Ardy Yusuf mengatakan, pembebasan 30 anggota geng motor itu, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana .

Baca Juga: Panik Dirazia, Geng Motor Nyaris Tabrak Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!