Diiming-iming Jajan, Bocah Perempuan 8 Tahun Disetubuhi Kakek Haus Seks
Minggu, 20 Maret 2022 - 12:32 WIB
“Korban disetububi di salah satu rumah yang terletak di salah satu desa di wilayah Teweh Selatan sejak November 2021. Kasusnya baru terkuak Februari 2022," tutur Wahyu.
Tak terima anaknya disetubuhi, keluarga korban langsung melayangkan laporan ke Polres Barito Utara untuk diproses hukum. “Setelah kita dapat laporan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 19 Maret 2022, pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti," katanya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Tak terima anaknya disetubuhi, keluarga korban langsung melayangkan laporan ke Polres Barito Utara untuk diproses hukum. “Setelah kita dapat laporan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 19 Maret 2022, pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti," katanya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :