Kemenkumham Sulsel Susun Peta Potensi KIK Tana Toraja
Sabtu, 19 Maret 2022 - 22:52 WIB
TANA TORAJA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel akan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja untuk melakukan inventarisasi dan menyusun peta potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Tana Toraja.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, Sabtu (19/3/2022). Oleh karena itu kata dia, Tim Kanwil Sulsel melalui Bidang Pelayanan Hukum mengunjungi Bupati Tana Toraja beberapa waktu lalu, sekaligus mengkoordinasikan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual.
Baca Juga: Bupati Tana Toraja
"Cukup banyak potensi di Tana toraja yang memungkinkan dicatatkan kekayaan intelektualnya. Termasuk KI Komunal," ujar Yani.
Yani menjelaskan, KI berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Pada intinya KI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inentor, desainer, dan pencipta, berkaitan dengan kreasi karya intelektual mereka.
Baca Juga: Bupati Tana Toraja
Selanjutnya di depan Bupati Tana Toraja , disampaikan Potensi KIK yang ada di Tana Toraja, yaitu Tenun Sa'dan, Parang Toraja, Mapasilaga Tedong, Upacara Rambu Solo, Upacara Rambu Tukka, Kuliner Nyuknyang, Rumah Adat Tongkonan, serta berbagai Tarian Tradisional, diantaranya Tari Pa'gellu dan Tari Paranding. Dan untuk Potensi Indikasi geografis, yaitu Lombok Katokkon dan Tenun Sa'dan.
Baca Juga: Bupati Tana Toraja
Turut mendampingi tim, Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, Sabtu (19/3/2022). Oleh karena itu kata dia, Tim Kanwil Sulsel melalui Bidang Pelayanan Hukum mengunjungi Bupati Tana Toraja beberapa waktu lalu, sekaligus mengkoordinasikan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual.
Baca Juga: Bupati Tana Toraja
"Cukup banyak potensi di Tana toraja yang memungkinkan dicatatkan kekayaan intelektualnya. Termasuk KI Komunal," ujar Yani.
Yani menjelaskan, KI berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Pada intinya KI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inentor, desainer, dan pencipta, berkaitan dengan kreasi karya intelektual mereka.
Baca Juga: Bupati Tana Toraja
Selanjutnya di depan Bupati Tana Toraja , disampaikan Potensi KIK yang ada di Tana Toraja, yaitu Tenun Sa'dan, Parang Toraja, Mapasilaga Tedong, Upacara Rambu Solo, Upacara Rambu Tukka, Kuliner Nyuknyang, Rumah Adat Tongkonan, serta berbagai Tarian Tradisional, diantaranya Tari Pa'gellu dan Tari Paranding. Dan untuk Potensi Indikasi geografis, yaitu Lombok Katokkon dan Tenun Sa'dan.
Baca Juga: Bupati Tana Toraja
Turut mendampingi tim, Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung.
(luq)
tulis komentar anda