Tiga ASN di Enrekang Ditetapkan Jadi Tersangka Calo CPNS

Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:58 WIB
Polres Enrekang mengamankan lantas menetapkan tiga ASN lingkup Pemkab Enrekang sebagai tersangka dalam kasus dugaan percaloan seleksi CPNS 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
ENREKANG - Kepolisian Resor (Polres) Enrekang mengamankan tiga ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang dalam kasus dugaan percaloan seleksi CPNS 2021 . Ketiga abdi negara itu bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Seksi Humas Polres Enrekang , Iptu Agung Yulianto, membenarkan ada tiga ASN yang disinyalir terlibat dalam kasus calo CPNS 2021 . Mereka telah berstatus tersangka dan kini kepolisian terus mendalami kasus tersebut.





"Sudah berstatus tersangka, namun masih dalam pendalaman Satreskrim," kata Agung, Jumat (18/3/2022).

Ia menyebut tiga ASN tersebut, masing-masing berinisial S, E dan R. Mereka diamankan atas laporan sejumlah peserta seleksi CPNS perihal adanya dugaan kecurangan.

Salah seorang peserta CPNS 2021, Nur Habibah, mengaku pernah ditawari oleh oknum ASN untuk membantu menjawab soal ujian SKD. Mereka mengklaim menggunakan metode kloning atau retas sistem.



Tidak tanggung-tanggung, tiga ASN calo CPNS itu mematok biaya Rp200 juta hingga Rp450 juta. Informasi yang dihimpun ada lima orang CPNS di Enrekang yang dilaporkan atas dugaan melakukan kecurangan saat pelaksanaan SKD.

Belakangan, mereka akahirnya didiskualifikasi karena dinilai tak adil oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content