3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:11 WIB
"Dari terpidana Salman dan Krisna Olivia telah dilaksanakan pembayaran denda. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, denda dibayar setelah 25 Oktober 2021," terangnya.

Dalam kasus ini, yang paling banyak membayar denda adalah terpidana Ahmad Fauzi. Dia membayar denda setelah adanya putusan MA nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 Nopember 2015 lalu.

"Ahmad Fauzi dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," beber Agung.

Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Baca: Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!