3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:11 WIB
Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya membayar denda dengan total Rp100 juta.

Pembayaran denda tiga terpidana dilakukan oleh pihak keluarga masing masing. Uang denda kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siaahan.

"Pada prinsipnya, kita terus mengejar denda dari para terpidana korupsi. Terbukti di semester tiga pertama, kita menyetorkan melalui PNBP negara total Rp800 juta," tandasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!