3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta
Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:11 WIB
Keluarga terpidana korupsi menyerahkan denda ke kejaksaan. Foto: Banda/SINDOnews
PEKANBARU - Pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, menyita sebanyak Rp700 juta, dari tiga terpidana kasus korupsi. Selanjutnya, uang tersebut akan diserahkan ke kas negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, uang ratusan juta ini didapatkan setelah korps Adhiyaksa, memburu pembayaran denda dari tiga terpidana.
"Uang pembayaran denda itu dilakukan oleh terpidana korupsi Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," kata Agung, di Pekanbaru, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, uang ratusan juta ini didapatkan setelah korps Adhiyaksa, memburu pembayaran denda dari tiga terpidana.
"Uang pembayaran denda itu dilakukan oleh terpidana korupsi Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," kata Agung, di Pekanbaru, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar
Lihat Juga :