Kasus Positif COVID-19 di Salatiga Bertambah 13 Orang
Selasa, 16 Juni 2020 - 17:56 WIB
"Kalau masyarakat tidak berubah dan memperkuat proteksi diri, maka saat penerapan new normal nanti dampaknya akan berat. Sebab orang bebas beraktivitas tapi masih dalam masa pandemi COVID-19," terangnya. (Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Pasir Kebumen )
Dengan adanya penambahan kasus COVID-19, jumlah total kumulatif pasien positif virus Corona di Salatiga pada hari ini berjumlah 64 orang. Dari 64 kasus tersebut, sebanyak 37 orang masih dalam perawatan. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) 3 orang, orang tanpa gejala (OTG) 5 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 1 orang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga agar mengeluarkan peraturan daerah (Perda) wajib memakai masker bagi masyarakat.
Dia menilai, adanya penambahan kasus itu tidak lain karena Pemkot Salatiga lamban dalam membuat terobosan-terobosan khususnya payung hukum agar menjadi dasar penegakan petugas di lapangan.
"Indikator sebuah kota diperbolehkan new normal ketika indeks penularan COVID-19 di bawah RO 1. Sedangkan kita ini masih diangka 1,7, maka yang penting adalah adanya Perwali, atau Perda soal wajib pakai masker," tandasnya.
Dengan adanya penambahan kasus COVID-19, jumlah total kumulatif pasien positif virus Corona di Salatiga pada hari ini berjumlah 64 orang. Dari 64 kasus tersebut, sebanyak 37 orang masih dalam perawatan. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) 3 orang, orang tanpa gejala (OTG) 5 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 1 orang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga agar mengeluarkan peraturan daerah (Perda) wajib memakai masker bagi masyarakat.
Dia menilai, adanya penambahan kasus itu tidak lain karena Pemkot Salatiga lamban dalam membuat terobosan-terobosan khususnya payung hukum agar menjadi dasar penegakan petugas di lapangan.
"Indikator sebuah kota diperbolehkan new normal ketika indeks penularan COVID-19 di bawah RO 1. Sedangkan kita ini masih diangka 1,7, maka yang penting adalah adanya Perwali, atau Perda soal wajib pakai masker," tandasnya.
(mpw)
Lihat Juga :