Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Trading Ilegal
Kamis, 17 Maret 2022 - 22:02 WIB
JAKARTA - Masika ICMI DKI Jakarta mengapresiasi langkah Polri yang sigap melakukan investigasi dan pengungkapabn kasus trading ilegal . Hal itu dibuktikan dengan adanya penetapan tersangka yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz, dimana mereka berperan sebagai afiliator trading yang diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Ketua Masika ICMI DKI Jakarta, Reiza Patters, menilai langkah Bareskrim Polri, khususnya Siber Polri memang perlu diberi apresiasi. Terlebih penanganan kasus yang tergolong cepat mulai dari pelaporan hingga penetapan tersangka dilakukan hanya dalam kurun waktu 22 hari. Sehingga dapat mencegah timbulnya korban baru. Meski demikian, didorongnya agar kasus trading ilegal itu dapat diusut tuntas.
“Apresiasi untuk Polri atas pengungkapan kasus model bisnis trading yang sedang marak saat ini. Hemat kami, jajaran di Siber Polri sudah semakin memumpuni terutama menangani tindak pidana dibidang teknologi (IT)," ungkap Reiza Patters, dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (17/3/2022).
Ia menambahkan kerugian yang dialami korban pengikut trading bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Sehingga diharapkan penyelesaian kasus trading ilegal dapat diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Kami mendorong agar Polri dapat mengungkap aktor di balik bisnis trading ilegal , sehingga pemulihan terhadap hak korban dapat dilakukan. Sebab sangat meresahkan umat dan juga merugikan korban," tutup dia.
Ketua Masika ICMI DKI Jakarta, Reiza Patters, menilai langkah Bareskrim Polri, khususnya Siber Polri memang perlu diberi apresiasi. Terlebih penanganan kasus yang tergolong cepat mulai dari pelaporan hingga penetapan tersangka dilakukan hanya dalam kurun waktu 22 hari. Sehingga dapat mencegah timbulnya korban baru. Meski demikian, didorongnya agar kasus trading ilegal itu dapat diusut tuntas.
“Apresiasi untuk Polri atas pengungkapan kasus model bisnis trading yang sedang marak saat ini. Hemat kami, jajaran di Siber Polri sudah semakin memumpuni terutama menangani tindak pidana dibidang teknologi (IT)," ungkap Reiza Patters, dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (17/3/2022).
Ia menambahkan kerugian yang dialami korban pengikut trading bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Sehingga diharapkan penyelesaian kasus trading ilegal dapat diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Kami mendorong agar Polri dapat mengungkap aktor di balik bisnis trading ilegal , sehingga pemulihan terhadap hak korban dapat dilakukan. Sebab sangat meresahkan umat dan juga merugikan korban," tutup dia.
(tri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda