Keputusan Pemecatan AKBP M Tunggu Hasil Banding

Kamis, 17 Maret 2022 - 19:00 WIB
"Meski sudah ditetapkan sanksi terhadap terduga namun bersangkutan masih memiliki upaya masih memiliki hak yaitu banding, sehingga yang bersangkutan akan melakukan banding, kami belum bisa menyimpulkan sekarang apakah banding itu diterima atau tidak," tuturnya.

Baca juga:Pengacara AKBP M Resmi Laporkan Orang Tua Korban Tindak Asusila

Menurut Agoeng, keputusan banding ada beberapa macam. Bisa diterima sebagian, bisa menguatkan putusan yang ada. Kalau menguatkan putusan yang bersangkutan layak untuk di-PTDH, maka putuslah PTDH.

"Hasil putusan banding inilah direkomendasikan ke Kapolri melalui Kapolda, SDM sini mengirim surat ke sana maka Kapolri akan memberikan sanksi skepnya PTDH," tutupnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!