Keputusan Pemecatan AKBP M Tunggu Hasil Banding
Kamis, 17 Maret 2022 - 19:00 WIB
loading...
AKBP M saat menjalani sidang etik Polri beberapa waktu lalu. AKBP M terjerat kasus asusila dengan korbannya remaja berusia 13 tahun. Foto: Dok
A
A
A
MAKASSAR - Pemecatan AKBP M, terdakwa kasus pencabulan remaja 13 di Kota Makassar tahun, menunggu hasil banding. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana.
"Untuk kasus itu dia banding, tapi kita tunggu memori bandingnya selama 14 hari untuk mengajukan banding dan nanti akan ditindak lanjut oleh Mabes Polri," kata Komang singkat saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (17/3/2022).
Baca juga:Pengacara Tegaskan Orang Tua Korban Tindak Asusila Tidak Memeras AKBP M
M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dalam sidang itu, majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada M.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel , Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, terkait banding yang diajukan M, harus melaui beberapa rangkaian proses yang disetujui.
"Meski sudah ditetapkan sanksi terhadap terduga namun bersangkutan masih memiliki upaya masih memiliki hak yaitu banding, sehingga yang bersangkutan akan melakukan banding, kami belum bisa menyimpulkan sekarang apakah banding itu diterima atau tidak," tuturnya.
Baca juga:Pengacara AKBP M Resmi Laporkan Orang Tua Korban Tindak Asusila
Menurut Agoeng, keputusan banding ada beberapa macam. Bisa diterima sebagian, bisa menguatkan putusan yang ada. Kalau menguatkan putusan yang bersangkutan layak untuk di-PTDH, maka putuslah PTDH.
"Hasil putusan banding inilah direkomendasikan ke Kapolri melalui Kapolda, SDM sini mengirim surat ke sana maka Kapolri akan memberikan sanksi skepnya PTDH," tutupnya.
"Untuk kasus itu dia banding, tapi kita tunggu memori bandingnya selama 14 hari untuk mengajukan banding dan nanti akan ditindak lanjut oleh Mabes Polri," kata Komang singkat saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (17/3/2022).
Baca juga:Pengacara Tegaskan Orang Tua Korban Tindak Asusila Tidak Memeras AKBP M
M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dalam sidang itu, majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada M.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel , Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, terkait banding yang diajukan M, harus melaui beberapa rangkaian proses yang disetujui.
"Meski sudah ditetapkan sanksi terhadap terduga namun bersangkutan masih memiliki upaya masih memiliki hak yaitu banding, sehingga yang bersangkutan akan melakukan banding, kami belum bisa menyimpulkan sekarang apakah banding itu diterima atau tidak," tuturnya.
Baca juga:Pengacara AKBP M Resmi Laporkan Orang Tua Korban Tindak Asusila
Menurut Agoeng, keputusan banding ada beberapa macam. Bisa diterima sebagian, bisa menguatkan putusan yang ada. Kalau menguatkan putusan yang bersangkutan layak untuk di-PTDH, maka putuslah PTDH.
"Hasil putusan banding inilah direkomendasikan ke Kapolri melalui Kapolda, SDM sini mengirim surat ke sana maka Kapolri akan memberikan sanksi skepnya PTDH," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :