Keputusan Pemecatan AKBP M Tunggu Hasil Banding
Kamis, 17 Maret 2022 - 19:00 WIB
AKBP M saat menjalani sidang etik Polri beberapa waktu lalu. AKBP M terjerat kasus asusila dengan korbannya remaja berusia 13 tahun. Foto: Dok
MAKASSAR - Pemecatan AKBP M, terdakwa kasus pencabulan remaja 13 di Kota Makassar tahun, menunggu hasil banding. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana.
"Untuk kasus itu dia banding, tapi kita tunggu memori bandingnya selama 14 hari untuk mengajukan banding dan nanti akan ditindak lanjut oleh Mabes Polri," kata Komang singkat saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (17/3/2022).
Baca juga:Pengacara Tegaskan Orang Tua Korban Tindak Asusila Tidak Memeras AKBP M
M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dalam sidang itu, majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada M.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel , Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, terkait banding yang diajukan M, harus melaui beberapa rangkaian proses yang disetujui.
"Untuk kasus itu dia banding, tapi kita tunggu memori bandingnya selama 14 hari untuk mengajukan banding dan nanti akan ditindak lanjut oleh Mabes Polri," kata Komang singkat saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (17/3/2022).
Baca juga:Pengacara Tegaskan Orang Tua Korban Tindak Asusila Tidak Memeras AKBP M
M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dalam sidang itu, majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada M.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel , Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, terkait banding yang diajukan M, harus melaui beberapa rangkaian proses yang disetujui.