Pengadilan Tinggi Kalbar Tolak Banding PT SBI
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:15 WIB
"Putusan majelis hakim menghukum tergugat yakni PT SBI untuk membayar kerugian yang dialami PT RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp15.897.750.000," tegasnya.
Baca : Menakjubkan! Prajurit Para Raider Ini Lolos dari Maut Usai Parasutnya Gagal Mengembang
Rudis menambahkan, pembanding yakni PT SBI juga dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
"Kita tinggal tunggu PT SBI apakah akan lakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu 2 pekan dari putusan, kalau misalkan tidak ada upaya hukum maka putusan ini inkracht dan SBI wajib membayar denda itu jika tidak kita akan sita aset dan jika tidak bisa membayar karena aset tidak ada maka kita bisa larikan ini ke proses pidana," tandasnya.
Baca : Menakjubkan! Prajurit Para Raider Ini Lolos dari Maut Usai Parasutnya Gagal Mengembang
Rudis menambahkan, pembanding yakni PT SBI juga dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
"Kita tinggal tunggu PT SBI apakah akan lakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu 2 pekan dari putusan, kalau misalkan tidak ada upaya hukum maka putusan ini inkracht dan SBI wajib membayar denda itu jika tidak kita akan sita aset dan jika tidak bisa membayar karena aset tidak ada maka kita bisa larikan ini ke proses pidana," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :