Pengadilan Tinggi Kalbar Tolak Banding PT SBI
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:15 WIB
Pengadilan Tinggi Kalbar menolak upaya banding tergugat PT Sukses Bintang Indonesia dan memvonis telah melakukan wanprestasi serta mengabulkan permohonan penggugat PT RIM. Foto iNews TV/Uun Y
PONTIANAK - Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar resmi menolak upaya banding tergugat yakni PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dan memvonis PT SBI telah melakukan wanprestasi serta mengabulkan permohonan penggugat yakni PT Ratu Intan Mining (RIM). Permohonan itu terkait pembayaran denda PT SBI kepada PT RIM yang sebelumnya sebesar Rp7,2 miliar menjadi Rp15,8 miliar.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim PT Kalbar dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (15/3/2022).
Baca : Pengadilan Negeri dan PTUN Tolak Gugatan IHW terhadap Kemenag
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus membenarkan kalau upaya banding yang dilakukan oleh PT SBI atas putusan yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM telah ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalbar.
"Hari ini putusannya, dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya," katanya kepada wartawan, Selasa sore 15 Maret 2022.
Menurut Rudis, selain menolak banding PT SBI, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT RIM sebagian diantaranya menyatakan kalau perjanjian kerjasama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat serta menyatakan tergugat yakni PT SBI telah ciderai janji atau wanprestasi.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim PT Kalbar dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (15/3/2022).
Baca : Pengadilan Negeri dan PTUN Tolak Gugatan IHW terhadap Kemenag
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus membenarkan kalau upaya banding yang dilakukan oleh PT SBI atas putusan yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM telah ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalbar.
"Hari ini putusannya, dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya," katanya kepada wartawan, Selasa sore 15 Maret 2022.
Menurut Rudis, selain menolak banding PT SBI, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT RIM sebagian diantaranya menyatakan kalau perjanjian kerjasama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat serta menyatakan tergugat yakni PT SBI telah ciderai janji atau wanprestasi.
Lihat Juga :