Antisipasi Pelanggaran di Laut Natuna, Wabup Minta KKP Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan di Laut Natuna. Foto/Dok.KKP
NATUNA - Mengantisipasi pelanggaran di laut Natuna, baik oleh kapal penangkap ikan asing maupun kapal dalam negeri, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan di Laut Natuna.



Permintaan itu disampaikan Rodhial saat mengunjungi kantor KKP kemarin. KKP tak hanya mengawasi kegiatan kapal asing di perbatasan, namun juga kapal dalam negeri yang menyalahi aturan. Ukuran kapal dan alat tangkap menjadi indikator, untuk menetapkan jalur mana yang dapat dilewati nelayan kecil atau pun besar.

Hal ini sudah ditetapkan dalam Permen KKP No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.





Dalam aturan menetapkan jika jalur satu (0-4 mil) yang dimiliki nelayan kecil dengan kategori penggunaan kapal berukuran hingga 5 gross tonnage (GT) tidak boleh dimasuki oleh kapal yang lebih besar. Namun, kapal nelayan kecil diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu.

Sebaliknya, kapal berukuran 5-30 GT yang berada di jalur dua tidak diperbolehkan turun ke jalur satu. Sementara, kapal yang berada di jalur tiga di atas 30 GT tidak diperbolehkan turun di bawah 12 mil.

"Kami harap kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna, dikawal jalur penangkapan ikannya. Jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil, karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan," kata Rodhial Huda.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More