Antisipasi Pelanggaran di Laut Natuna, Wabup Minta KKP Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB
"Kita perlu bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan ini. Kami juga perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam merespon keluhan masyarakat karena pada dasarnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah terkait pengawasan sampai dengan 12 mil yang berdasarkan undang-undang merupakan kewenangan provinsi," tuturnya.

Baca juga: Dramatis! Begini Penampakan Evakuasi Korban Banjir Bandang di Kota Malang

Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan KKP akan menindak tegas kapal perikanan yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil. Selain juga memberlakukan sanksi atas pelanggaran pada kegiatan penangkapan ikan, yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan ditetapkan.

KKP melalui Ditjen PSDKP telah menindak tegas kapal perikanan asal pantura yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil di perairan Subi, Natuna. Kapal KM Sinar Samudra telah diberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp159.874.000, dan telah dilepaskan pada 5 Maret 2022. "KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan," kata Muhammad Zaini.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!