Mendagri Evaluasi Aturan PPKM, 7 Kabupaten di Sulsel Masuk Level 2
Selasa, 15 Maret 2022 - 07:35 WIB
Aturan PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali kembali dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/Dok
JAKARTA - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar wilayah Jawa dan Bali kembali dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian.
Sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM Level 3 kini turun ke Level 2 dan 1. Khusus di Sulsel, ada tujuh daerah yang kini berstatus PPKM Level 2, yaitu Kepulauan Selayar, Bantaeng, Pangkajene Kepulauan, Wajo, Enrekang, Luwu, dan Toraja Utara.
Meski demikian, masih ada pula daerah yang bertahan di Level 3, diantaranya Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Barru, dan Soppeng.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Terbaru: Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan, Prokes Ketat Tetap Berlaku
Selanjutnya, Sidenreng Rappang, Pinrang, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kota Palopo.
Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022.
Sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM Level 3 kini turun ke Level 2 dan 1. Khusus di Sulsel, ada tujuh daerah yang kini berstatus PPKM Level 2, yaitu Kepulauan Selayar, Bantaeng, Pangkajene Kepulauan, Wajo, Enrekang, Luwu, dan Toraja Utara.
Meski demikian, masih ada pula daerah yang bertahan di Level 3, diantaranya Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Barru, dan Soppeng.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Terbaru: Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan, Prokes Ketat Tetap Berlaku
Selanjutnya, Sidenreng Rappang, Pinrang, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kota Palopo.
Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022.
Lihat Juga :