Polisi Ungkap Identitas dan Peran Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Madina

Selasa, 15 Maret 2022 - 01:30 WIB
Keempat tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran tersinggung usai mengetahui korban memberitakan perihal seorang ketua ormas kepemudaan di Madina berinisial AA yang menjadi tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Madina.

"Karena tidak senang dengan berita itu, tersangka Awaluddin lubis dan kawan-kawannya menganiaya korban," pungkas Tatan. Baca juga: Perampokan Sadis, Wanita Tewas Mengenaskan dengan 13 Luka di Kepala

Penangkapan keempat tersangka, sambung Tatan, dilakukan pada Selasa (7/3/2022) lalu di tempat persembunyian para tersangka di Kebun Rambung, Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!