Polda Kepri Amankan 11 Tersangka Sindikat TPPO
Selasa, 16 Juni 2020 - 12:41 WIB
BATAM - Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dalam waktu singkat berhasil mengamankan 11 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Sebanyak 11 orang ini patut diduga terlibat dalam kasus 2 ABK WNI yang nekat terjun dari kapal ikan Cina di perairan Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi dan hasil kerja sama dengan Polda Jawa Tengah, Polres Jakarta Utara dan Polda Kepri.
Para tersangka saling berhubungan dan mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas sebagai perekrut, pembuat paspor dan surat pelatihan kerja.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, para tersangka secara keseluruhan adalah pelaku yang mengurus kepergian para korban untuk bekerja di kapal.
"Jadi ada yang mengurus mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen hingga pembuatan paspor," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (15/6/20) sore.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dari tindak kejahatan itu para tersangka masing-masing bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta perorangnya. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)
"Tersangka dikenai pasal 2,4 dan 10 uu no 21 tahun 2007 tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun denda Rp600 juta," ujarnya.
Sebanyak 11 orang ini patut diduga terlibat dalam kasus 2 ABK WNI yang nekat terjun dari kapal ikan Cina di perairan Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi dan hasil kerja sama dengan Polda Jawa Tengah, Polres Jakarta Utara dan Polda Kepri.
Para tersangka saling berhubungan dan mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas sebagai perekrut, pembuat paspor dan surat pelatihan kerja.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, para tersangka secara keseluruhan adalah pelaku yang mengurus kepergian para korban untuk bekerja di kapal.
"Jadi ada yang mengurus mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen hingga pembuatan paspor," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (15/6/20) sore.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dari tindak kejahatan itu para tersangka masing-masing bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta perorangnya. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)
"Tersangka dikenai pasal 2,4 dan 10 uu no 21 tahun 2007 tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun denda Rp600 juta," ujarnya.
(boy)
tulis komentar anda