Fatwa MUI Bolehkan Dana Zakat untuk Tangani COVID-19
Jum'at, 24 April 2020 - 11:47 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya.
Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah COVID-19 tidak hanya terhadap kesehatan saja. Wabah ini berdampak pada aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.
"Harta zakat berpotensi untuk dimanfaatkan guna menanggulangi wabah COVID-19 dan dampaknya. Demikian juga harta infak dan shodaqoh," sebut pertimbangan dalam surat fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu.
MUI tetap meminta pendistibusian harta zakat, infak, dan sedekah kepada penerima yang tepat. Jika tujuannya untuk penanggulangan COVID-19, MUI menilai itu merupakan ikhtiar untuk mencegah penyebaran, merawat, dan menangani korban.
Zakat, infak, dan sedekah bisa digunakan untuk memperkecil angka kematian dan membatasi penularan agar tidak meluas, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak pandemi COVID-19.
"Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahik yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya," sebut fatwa bernomor 23 Tahun 2020 itu, yang salinannya diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Selain itu, pemerintah wajib mengoptimalkan semua sumber daya untuk penanggungan wabah COVID-19 dan dampaknya. Langkah-langkah yang diambil harus cepat untuk menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
"Badan/lembaga amil zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan tasharruf, khususnya untuk kemaslahatan mustahik yang terdampak COVID-19," sebut rekomendasi akhir dari Fatwa MUI itu.
Lihat Juga: Realisasi Zakat Capai Rp2,4 Miliar, UPZ Pupuk Kaltim Sasar 1.300 Mustahiq Selama Semester 1 2022
Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah COVID-19 tidak hanya terhadap kesehatan saja. Wabah ini berdampak pada aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.
"Harta zakat berpotensi untuk dimanfaatkan guna menanggulangi wabah COVID-19 dan dampaknya. Demikian juga harta infak dan shodaqoh," sebut pertimbangan dalam surat fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu.
MUI tetap meminta pendistibusian harta zakat, infak, dan sedekah kepada penerima yang tepat. Jika tujuannya untuk penanggulangan COVID-19, MUI menilai itu merupakan ikhtiar untuk mencegah penyebaran, merawat, dan menangani korban.
Zakat, infak, dan sedekah bisa digunakan untuk memperkecil angka kematian dan membatasi penularan agar tidak meluas, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak pandemi COVID-19.
"Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahik yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya," sebut fatwa bernomor 23 Tahun 2020 itu, yang salinannya diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Selain itu, pemerintah wajib mengoptimalkan semua sumber daya untuk penanggungan wabah COVID-19 dan dampaknya. Langkah-langkah yang diambil harus cepat untuk menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
"Badan/lembaga amil zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan tasharruf, khususnya untuk kemaslahatan mustahik yang terdampak COVID-19," sebut rekomendasi akhir dari Fatwa MUI itu.
Lihat Juga: Realisasi Zakat Capai Rp2,4 Miliar, UPZ Pupuk Kaltim Sasar 1.300 Mustahiq Selama Semester 1 2022
(nth)
tulis komentar anda