Seluruh Pengelola Objek Wisata di Jabar Wajib Bentuk Gugus Tugas COVID-19

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:21 WIB
Seluruh pengelola objek wisata di Provinsi Jawa Barat wajib membentuk Gugus Tugas COVID-19 serta menyiapkan protokol kesehatan guna menekan potensi penyebaran COVID-19.(Foto/SINDOphoto/Dok)
BANDUNG - Seluruh pengelola objek wisata di Provinsi Jawa Barat wajib membentuk Gugus Tugas COVID-19 serta menyiapkan protokol kesehatan guna menekan potensi penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pembentukan Gugus Tugas COVID-19 seiring rencana pembukaan objek wisata di seluruh Provinsi Jabar.

Menurutnya, pembukaan objek wisata dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada level kewaspadaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara (PSBB) Proporsional.



"Kemarin Bandung Barat sudah mulai membuka tempat destinasi, kemudian hotelnya. Kami melihat sampai sejauh mana kesiapan mereka, kesiapan antara industri pariwisata dengan para pengunjung," ujar Dedi di Bandung, Selasa (16/6/2020). (BACA JUGA: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)

Dedi menekankan, kedisiplinan pengelola wisata dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan amat krusial. Oleh karenanya, kehadiran Gugus Tugas COVID-19 dan penyiapan fasilitas penunjang protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan menjadi hal yang utama.

"Setiap destinasi wisata harus menyiapkan yang namanya manajemen gugus tugas, gugus tugas sektor kecil yang ada di destinasi. Kemudian menyiapkan tempat cuci tangan, masker, dan harus melakukan disinfektan dan menyediakan hand sanitizer," paparnya.

Meski begitu, Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, seluruh destinasi wisata di Provinsi Jabar hanya diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan lokal asal Jabar.

Dia pun berharap, wisatawan melakukan pemesanan tiket terlebih dahulu sebelum mengunjungi objek wisata, sehingga identitas setiap wisatawan dapat diketahui sebagai upaya deteksi dini.

"Kalau dengan pemesanan tiket, kan kita akan tahu asal mereka," ujarnya. (BACA JUGA: Bukan untuk Mass Tourism, Raja Ampat Akan Terapkan Protokol Pariwisata)

Dedi menambahkan, hal lain yang harus dipenuhi pengelola objek wisata, yakni kesiapan menerima sanksi jika terbukti melanggar seluruh aturan protokol kesehatan yang ditandai dengan surat pernyataan resmi.

"Mereka harus membuat surat pernyataan dan akan ada sanksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota tempat dimana objek wisata itu berada," tandasnya.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content