Bapenda Maros Sebut Kebocoran Pajak Restoran Capai 30 Persen
Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:42 WIB
Ia menjelaskan, pihaknya tidak mungkin memantau satu per satu jumlah pelanggan yang datang disebuah restoran. Meski sebenarnya, kata dia, sudah ada mesin pencatat yang disediakan oleh pihak Bapenda di setiap restoran.
“Pemilik restoran juga kadang nakal, mencabut mesin pencatat sehingga pelanggan yang datang tidak tercatat di mesin,” katanya.
Bukan hanya warung, namun restoran besar pun kadang melakukan hal yang nakal. Adapun untuk sanksi, misalnya pencabutan izin, diakuinya bukan ranah Bapenda.
"Kalau potensi penambahan pajak sudah ada sama kami cuma memang ada beberapa pemilik warung menolak menyetor atau kalau pun menyetor tapi tidak jujur,” tuturnya.
Sekadar diketahui, jumlah target pajak restoran tahun 2022 sebesar Rp15 miliar. Hingga Februari, realisasi pajak restoran mencapai Rp2,4 miliar atau sebesar 16 persen.
“Pemilik restoran juga kadang nakal, mencabut mesin pencatat sehingga pelanggan yang datang tidak tercatat di mesin,” katanya.
Bukan hanya warung, namun restoran besar pun kadang melakukan hal yang nakal. Adapun untuk sanksi, misalnya pencabutan izin, diakuinya bukan ranah Bapenda.
"Kalau potensi penambahan pajak sudah ada sama kami cuma memang ada beberapa pemilik warung menolak menyetor atau kalau pun menyetor tapi tidak jujur,” tuturnya.
Sekadar diketahui, jumlah target pajak restoran tahun 2022 sebesar Rp15 miliar. Hingga Februari, realisasi pajak restoran mencapai Rp2,4 miliar atau sebesar 16 persen.
Lihat Juga :