Kemenkumham Koordinasi Kesbangpol Sidrap Persiapan Diseminasi Layanan AHU
Kamis, 10 Maret 2022 - 21:19 WIB
MAKASSAR - Kantor Kementerian Hukum dan HAM , melakukan koordinasi dengan Kesbangpol Sidrap, sebagai persiapan deseminasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tahun 2022.
Kasubbid Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jean Henry Patu menyampaikan, koordinasi dilaksanakan guna update dan singkronisasi data.
"Diketahui jumlah ormas yang terdata pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sebanyak 273 ormas dengan perincian ormas berbadan hukum sebanyak 208 sedangkan ormas tidak berbadan hukum sebanyak 65," ucap Jean, saat koordinasi dengan pada 8 -9 Maret 2022.
Andi Nurdin, dari Kesbangpol Sidrap menyampaikan, di Sidrap Ormas dan LSM yang terdaftar sebanyak 86 ormas dan jumlah partai yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 11 partai. Adapun untuk partai baru yang telah melapor adalah Partai Gelora dan Partai Ummat.
Ia juga mengatakan, di Kabupaten Sidrap telah terbentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang beranggotakan polisi, kejaksaan dan kesbangpol sendiri. Namun diakui memang tidak ada mekanisme dalam perda atas kewajiban melaporkan Ormas.
Kabid Yankum, Mohammad Yani pada kesempatan terpisah mengatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik telah menjelaskan bahwa partai politik berkewajiban melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data, sehingga kegiatan koordinasi ini menjadi pengingat bagi partai yang ada di daerah, termasuk Sidenreng Rappang.
Hadir dalam koordinasi ini mendampingi Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Syaiful Gazali, Ayusriadi dan Fajar Kartini masing-masing adalah pelaksana pada Kanwil Kumham Sulsel.
Kasubbid Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jean Henry Patu menyampaikan, koordinasi dilaksanakan guna update dan singkronisasi data.
"Diketahui jumlah ormas yang terdata pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sebanyak 273 ormas dengan perincian ormas berbadan hukum sebanyak 208 sedangkan ormas tidak berbadan hukum sebanyak 65," ucap Jean, saat koordinasi dengan pada 8 -9 Maret 2022.
Andi Nurdin, dari Kesbangpol Sidrap menyampaikan, di Sidrap Ormas dan LSM yang terdaftar sebanyak 86 ormas dan jumlah partai yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 11 partai. Adapun untuk partai baru yang telah melapor adalah Partai Gelora dan Partai Ummat.
Ia juga mengatakan, di Kabupaten Sidrap telah terbentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang beranggotakan polisi, kejaksaan dan kesbangpol sendiri. Namun diakui memang tidak ada mekanisme dalam perda atas kewajiban melaporkan Ormas.
Kabid Yankum, Mohammad Yani pada kesempatan terpisah mengatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik telah menjelaskan bahwa partai politik berkewajiban melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data, sehingga kegiatan koordinasi ini menjadi pengingat bagi partai yang ada di daerah, termasuk Sidenreng Rappang.
Hadir dalam koordinasi ini mendampingi Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Syaiful Gazali, Ayusriadi dan Fajar Kartini masing-masing adalah pelaksana pada Kanwil Kumham Sulsel.
(agn)
tulis komentar anda