Mabuk, 3 Pemuda di Muna Rusak Kantor Polisi
Kamis, 10 Maret 2022 - 22:11 WIB
"Ketiganya merusak kantor polisi dengan kayu, dan mematikan lampu. Selanjutnya ada juga yang mencabut pagar milik kantor tersebut," ujar AKBP Mulkaifin
"Saat ini ketiga pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Ketiganya diancam Pasal 170 ayat 21 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Nenek Pelaku Pembacokan terhadap Suami.
(nag)
Lihat Juga :