Kawasan Kuliner Kanrerong Direvitalisasi, Puluhan Kios Bakal Direlokasi
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:40 WIB
Padahal, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), tercantum adanya larangan agar tidak boleh menyewakan atau memperjualbelikan kios.
“Oleh karena itu Wali Kota mengarahkan harus ada verifikasi faktual terlebih dahulu semuanya sesuai dengan Perwali 9/2018, di situ bakal dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan dirinya telah memerintahkan OPD terkait agar menyusun konsep dengan matang. Termasuk mesti pendataan, sebelum melakukan eksekusi. Ia tak ingin ada kekeliruan di dalamnya.
“Kelemahan di pemerintah kota ini kan grasak-grusuk. Mestinya didudukkan dulu datanya, nanti betul-betul mau dibangun baru dipindahkan,” kata Danny-sapaan akrabnya.
“Perencanaan sudah selesai, tinggal mau ditender. Tim merekomendasikan segera pindah, tapi saya minta untuk didata baik-baik para pedagang. Berapa keluarganya, KK-nya, pekerjaannya apa, baru dipindahkan ke kecamatan, lalu pindahkan kembali,” tukasnya.
“Oleh karena itu Wali Kota mengarahkan harus ada verifikasi faktual terlebih dahulu semuanya sesuai dengan Perwali 9/2018, di situ bakal dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan dirinya telah memerintahkan OPD terkait agar menyusun konsep dengan matang. Termasuk mesti pendataan, sebelum melakukan eksekusi. Ia tak ingin ada kekeliruan di dalamnya.
“Kelemahan di pemerintah kota ini kan grasak-grusuk. Mestinya didudukkan dulu datanya, nanti betul-betul mau dibangun baru dipindahkan,” kata Danny-sapaan akrabnya.
“Perencanaan sudah selesai, tinggal mau ditender. Tim merekomendasikan segera pindah, tapi saya minta untuk didata baik-baik para pedagang. Berapa keluarganya, KK-nya, pekerjaannya apa, baru dipindahkan ke kecamatan, lalu pindahkan kembali,” tukasnya.
(tri)
tulis komentar anda