Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Wanita di Mataram Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:36 WIB
Dikatakan, pelaku berhasil meraup untung hingga Rp713 juta lebih dari hasil penagihan. Bahkan, NKC melakukan order barang fiktif senilai Rp417 juta lebih. “Itu mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” bebernya.

Baca juga: Kisah Made Yartami, PMI Asal Bali Terpaksa Pulang dari Ukraina: Rugi karena Uang Keberangkatan Rp20 Juta Belum Balik

Pihak perusahaan curiga terkait penurunan omset perusahaan. Dari hasil audit internal akhirnya perusahaan menelusuri sumber persoalan. Belakangan diketahui ada kebocoran terkait pemasukan maupun order barang.

“Untuk barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif," ungkap Kadek.

Kini, NKC sedang dalam proses. Wanita itu terancam dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Kuat dugaan aksi NKC ini berlangsung selama beberapa tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!