Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Terapkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Selasa, 08 Maret 2022 - 21:46 WIB
Mereka pun diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Anak di bawah 6 tahun pun sudah bisa melakukan perjalanan udara. "Tentunya dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sebutnya.

PDDN pun tetap harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. "PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebagai tambahan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.

Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Bandara Husein Terus Naik, Bandara Kertajati Masih Nihil

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," tambah Wahyudi.

Wahyudi berharap, dengan adanya syarat perjalanan terbang yang baru dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan penerbangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!