Masuk Zona Merah, 22 RW di Kota Tangerang Terapkan PSBL

Senin, 15 Juni 2020 - 20:47 WIB
Dilanjutkan Ivan, pergerakan wabah Covid-19 sangat cepat. Dari yang sebelumnya ada 24 RW zona merah, kemarin 3 RW bergeser ke zona hijau. Sedang yang sebelumnya zona hijau, dan ada tambahan 1 RW zona merah.

"Bagi warga yang akan keluar masuk ke RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat izin dari Ketua RW setempat. Tanpa surat izin, maka tidak bisa masuk," sambungnya.

Adapun ke-22 RW zona merah yang menjadi lokasi PSBL di Kota Tangerang antara lain: 1. Kecamatan Batuceper, Kelurahan Batuceper RW 4
  1. Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4, Kel Jurumudi Baru RW 8, Kel Pajang RW 4
  1. Kecamatan Cibodas, Kelurahan Cibodas RW 3, Kel Cibodas Baru RW 12
  1. Kecamatan Ciledug, Kelurahan Paninggilan RW 13, Kel Sudimara Jaya RW 2
  1. Kecamatan Karangtengah, Kelurahan Karang Mulya RW 5
  1. Kecamatan Karawaci, Kelurahan Koang Jaya RW 1
  1. Kecamatan Larangan, Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6
  1. Kecamatan Neglasari, Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9
  1. Kecamatan Periuk, Kelurahan Gebang Raya RW 20, Kel Gembor RW 8, Kel Sangiang Jaya RW 7
  1. Kecamatan Pinang, Kelurahan Neroktog RW 4
  1. Kecamatan Tangerang, Kelurahan Buaran Indah RW 5, Kel Cikokol RW 3, Kel Kelapa Indah RW 7.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!