Masuk Zona Merah, 22 RW di Kota Tangerang Terapkan PSBL

Senin, 15 Juni 2020 - 20:47 WIB
loading...
Masuk Zona Merah, 22...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, hari ini mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) di tingkat wilayah Rukun Warga (RW).

Dari total sekitar 250 RW yang ada, sebanyak 22 RW dinyatakan masuk ke dalam zona merah. Lingkungan RW zona merah ini, wajib menerapkan PSBL untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 ke luar daerah.

Seperti dijelaskan Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ivan Yudhianto. Menurutnya, PSBL sangat penting untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. (Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Keluarga Miskin Dapat Pendidikan Berkualitas )

"Ada 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19 yang akan PSBL. Sebelumnya disebutkan ada 24 RW yang masuk zona merah," kata Ivan kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).

Dilanjutkan Ivan, pergerakan wabah Covid-19 sangat cepat. Dari yang sebelumnya ada 24 RW zona merah, kemarin 3 RW bergeser ke zona hijau. Sedang yang sebelumnya zona hijau, dan ada tambahan 1 RW zona merah.

"Bagi warga yang akan keluar masuk ke RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat izin dari Ketua RW setempat. Tanpa surat izin, maka tidak bisa masuk," sambungnya.

Adapun ke-22 RW zona merah yang menjadi lokasi PSBL di Kota Tangerang antara lain: 1. Kecamatan Batuceper, Kelurahan Batuceper RW 4
  1. Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4, Kel Jurumudi Baru RW 8, Kel Pajang RW 4
  1. Kecamatan Cibodas, Kelurahan Cibodas RW 3, Kel Cibodas Baru RW 12
  1. Kecamatan Ciledug, Kelurahan Paninggilan RW 13, Kel Sudimara Jaya RW 2
  1. Kecamatan Karangtengah, Kelurahan Karang Mulya RW 5
  1. Kecamatan Karawaci, Kelurahan Koang Jaya RW 1
  1. Kecamatan Larangan, Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6
  1. Kecamatan Neglasari, Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9
  1. Kecamatan Periuk, Kelurahan Gebang Raya RW 20, Kel Gembor RW 8, Kel Sangiang Jaya RW 7
  1. Kecamatan Pinang, Kelurahan Neroktog RW 4
  1. Kecamatan Tangerang, Kelurahan Buaran Indah RW 5, Kel Cikokol RW 3, Kel Kelapa Indah RW 7.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Banyak Saham Tenggelam...
Banyak Saham Tenggelam di Zona Merah, OJK Bilang Begini
Saham-saham Rontok Berjamaah,...
Saham-saham Rontok Berjamaah, Danantara Sebut Koreksi Alam
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved