Masuk Zona Merah, 22 RW di Kota Tangerang Terapkan PSBL
Senin, 15 Juni 2020 - 20:47 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, hari ini mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) di tingkat wilayah Rukun Warga (RW).
Dari total sekitar 250 RW yang ada, sebanyak 22 RW dinyatakan masuk ke dalam zona merah. Lingkungan RW zona merah ini, wajib menerapkan PSBL untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 ke luar daerah.
Seperti dijelaskan Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ivan Yudhianto. Menurutnya, PSBL sangat penting untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. (Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Keluarga Miskin Dapat Pendidikan Berkualitas )
"Ada 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19 yang akan PSBL. Sebelumnya disebutkan ada 24 RW yang masuk zona merah," kata Ivan kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Dari total sekitar 250 RW yang ada, sebanyak 22 RW dinyatakan masuk ke dalam zona merah. Lingkungan RW zona merah ini, wajib menerapkan PSBL untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 ke luar daerah.
Seperti dijelaskan Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ivan Yudhianto. Menurutnya, PSBL sangat penting untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. (Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Keluarga Miskin Dapat Pendidikan Berkualitas )
"Ada 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19 yang akan PSBL. Sebelumnya disebutkan ada 24 RW yang masuk zona merah," kata Ivan kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Lihat Juga :