Tunggu SE Kemenhub, Stasiun dan Bandara di Bandung Masih Berlakukan PCR dan Antigen
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:36 WIB
BANDUNG - Pengelola bandara dan stasiun di Bandung hingga kini masih memberlakukan syarat penggunaan negatif tes PCR dan antigen untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh.
Mereka masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tindak lanjut atas SE Mendagri dan Satgas COVID-19.
Manager Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo mengatakan, sampai siang ini pihaknya belum menerima Permenhub terbaru tentang perjalanan domestik tanpa PCR dan antigen bagi yang telah vaksin dosis kedua. Sehingga ketentuan penumpang mesti menggunakan hasil tes negatif PCR dan antigen masih berlaku.
Baca juga: Naik Pesawat Kini Bebas Antigen dan PCR, Ayo Nonton MotoGP di Mandalika!
"Sampai hari ini, kami masih tetap menggunakan syarat hasil negatif antigen atau PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan kereta api," kata Kuswardoyo, Selasa (8/3/2022).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini melalui Surat Edaran Kemenhub sebagai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan apabila kebijakan tersebut berubah.
Pada intinya, kata dia, KAI akan sangat mendukung dan mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah terkait syarat perjalanan menggunakan KA. "Kami akan informasikan kepada semua stakeholder sesegera mungkin setelah kebijakan pemerintah tersebut resmi diberlakukan," beber dia.
Sementara itu, Humas PT Angkasa Pura II Cabang Husein Sastranegara Bandung Akhri mengatakan hal serupa. Pihaknya masih menunggu Permenhub tentang aturan perjalanan. "Kami masih menggunakan SE lama, karena dari Kemenhub belum keluar, " kata dia singkat.
baca juga: Penampakan 2 Pembunuh Wanita Cantik yang Mayatnya Dibuang di Arcamanik
Sementara itu, salah seorang warga Bandung Doddy mengaku bersyukur pemerintah telah memperlonggar aturan perjalanan khususnya untuk naik pesawat dan kereta api. Apalagi, saat ini mayoritas warga telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2.
"Tapi jangan berubah ubah lagi, jadi masyarakat juga enak kalau mau bepergian," katanya.
Mereka masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tindak lanjut atas SE Mendagri dan Satgas COVID-19.
Manager Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo mengatakan, sampai siang ini pihaknya belum menerima Permenhub terbaru tentang perjalanan domestik tanpa PCR dan antigen bagi yang telah vaksin dosis kedua. Sehingga ketentuan penumpang mesti menggunakan hasil tes negatif PCR dan antigen masih berlaku.
Baca juga: Naik Pesawat Kini Bebas Antigen dan PCR, Ayo Nonton MotoGP di Mandalika!
"Sampai hari ini, kami masih tetap menggunakan syarat hasil negatif antigen atau PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan kereta api," kata Kuswardoyo, Selasa (8/3/2022).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini melalui Surat Edaran Kemenhub sebagai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan apabila kebijakan tersebut berubah.
Pada intinya, kata dia, KAI akan sangat mendukung dan mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah terkait syarat perjalanan menggunakan KA. "Kami akan informasikan kepada semua stakeholder sesegera mungkin setelah kebijakan pemerintah tersebut resmi diberlakukan," beber dia.
Sementara itu, Humas PT Angkasa Pura II Cabang Husein Sastranegara Bandung Akhri mengatakan hal serupa. Pihaknya masih menunggu Permenhub tentang aturan perjalanan. "Kami masih menggunakan SE lama, karena dari Kemenhub belum keluar, " kata dia singkat.
baca juga: Penampakan 2 Pembunuh Wanita Cantik yang Mayatnya Dibuang di Arcamanik
Sementara itu, salah seorang warga Bandung Doddy mengaku bersyukur pemerintah telah memperlonggar aturan perjalanan khususnya untuk naik pesawat dan kereta api. Apalagi, saat ini mayoritas warga telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2.
"Tapi jangan berubah ubah lagi, jadi masyarakat juga enak kalau mau bepergian," katanya.
(msd)
tulis komentar anda