Wujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restoratif Justice

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:52 WIB
Ketentuan itu, lanjut Ali, meliputi adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Pihaknya berharap, ke depannya semua kelurahan yang ada di kota Mojokerto menjadi Kampung RJ. Sehingga terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum. Serta terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto.

"Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara dengan sumpah amukti Palapa Patih Gajah Mada yang terwujud dalam Bhineka Tunggal Ika. Yakni sebagai pondasi kekuatan negara membentuk masyarakat yang berketuhanan, bertoleransi, arif dan bijaksana," pungkasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan RJ di Kelurahan Kranggan berdasarkan perkara atas nama Susanto Alias Santok Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Yang terjadi melalui proses perdamian para pihak telah sepakat telah terwujud. Perkara ini merupakan bukti nyata peran tokoh masyarakat dalam hal ini Lurah Kranggan telah membawa energi positif terlaksananya proses perdamaian.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!