Ini Tampang Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan di Tegal, Ternyata Pacar Korban
Senin, 07 Maret 2022 - 14:28 WIB
Koronologi pembunuhan terjadi bermula saat tersangka mengajak makan malam pada Jumat malam (4/3/2022). Korban lalu diajak berkelilingdan mencari tempat yang sepi yaitu di tempat kejadian perkara (TKP) di areal persawahan Desa Dukuhturi.
"Di situ korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia."
"Setelah melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah sudah dibunuh oleh tersangka," jelas Kapolres.
Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Sabtu (6/3/2022) pukul 01.00. Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena walaupun masih dalam janin anak tersebut bisa kita nyatakan seorang anak, sehingga ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.
Kepada Polisi tersangka AS (24) mengaku sakit hati kepada korban karena kekasihnya minta dinikahi setelah diketahui hamil.
"Saya mau usaha dulu ngumpulin duit dulu buat nikah, tapi korban memaksa sampai keluar kata-kata kasar hingga saya gelap mata", kata tersangka Senin siang (7/3/2022).
Tersangka berprofesi sebagai buruh rongsok yang penghasilnya Rp30.000 sehari. Sedang korban berprofesi sebagai tukang tensi darah keliling.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti yakni handphone dan tas milik korban, celana panjang tersangka dan sepeda motor tersangka.
"Di situ korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia."
"Setelah melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah sudah dibunuh oleh tersangka," jelas Kapolres.
Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Sabtu (6/3/2022) pukul 01.00. Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena walaupun masih dalam janin anak tersebut bisa kita nyatakan seorang anak, sehingga ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.
Kepada Polisi tersangka AS (24) mengaku sakit hati kepada korban karena kekasihnya minta dinikahi setelah diketahui hamil.
"Saya mau usaha dulu ngumpulin duit dulu buat nikah, tapi korban memaksa sampai keluar kata-kata kasar hingga saya gelap mata", kata tersangka Senin siang (7/3/2022).
Tersangka berprofesi sebagai buruh rongsok yang penghasilnya Rp30.000 sehari. Sedang korban berprofesi sebagai tukang tensi darah keliling.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti yakni handphone dan tas milik korban, celana panjang tersangka dan sepeda motor tersangka.
(shf)
tulis komentar anda