Apindo Jatim Dukung Kemenaker Kembalikan Pencairan JHT Sesuai Aturan Lama

Sabtu, 05 Maret 2022 - 05:02 WIB
"Ketiga, terkait dengan penetapan upah untuk tahun 2022 ini, dimana banyak sektor usaha yang masih mengalami kesulitan untuk memenuhi. Tentunya membuat pengusaha harus melakukan efisiensi jumlah pekerja," imbuh Eddy.

Dia menambahkan, hal inilah yang membuat Aprindo Jatim melihat tata cara pencairan JHT, dikembalikan ke aturan lama dan ada kemudahan dalam pencairan dan memperhatikan aspirasi pekerja.

Dukungan Apindo Jatim ini tak lepas dari hasil pertemuan di Kemenaker bersama forum Tripartit pada Rabu (2/3/2022) lalu terkait tata cara pencairan JHT ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content