Apindo Jatim Dukung Kemenaker Kembalikan Pencairan JHT Sesuai Aturan Lama

Sabtu, 05 Maret 2022 - 05:02 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Jawa Timur (Jatim) mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikembalikan ke aturan lama.

Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015, dimana pencairan JHT tidak harus di usia pensiun yaitu 56 tahun.



Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan, saat ini ada tiga hal yang cukup memberi dampak pada pekerja. Pertama, pandemi COVID-19. Bagi pengusaha, pekerja ini merupakan aset yang sangat berharga.

Baca juga: Selama Januari 2022, Tidak Ada Kunjungan Wisman ke Jawa Timur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!