Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:13 WIB
loading...
Anaknya Divonis Dikembalikan...
Seorang ibu meneteskan air mata usai mendengarkan vonis hakim, yakni anaknya dikembalikan ke orang tua dalam sidang di PN Bengkulu, Jumat (4/3/2022). Foto/iNews TV/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli memberikan vonis bebas berupa pengembalian anak kepada orang tua dalam perkara pencurian handphone (HP), Jumat (4/3/2022). Terdakwa berinisial G (17) merupakan pelajar salah satu SMK di Bengkulu.

Mendapati putusan itu ibunda G, Yuliharni usai sidang merasa terharu atas putusan yang diberikan Hakim. Yuliharni pun tidak bisa menahan tangis.Dia sangat bersyukur atas tuntutan dan vonis yang diberikan kepada anaknya.

Baca juga: Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan

Orang tua G berharap, dengan putusan hakim agar anaknya segera dikeluarkan dari penjara. Saat ini G masih berada di Lapas Anak.

"Saya selaku orang tua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara. Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan kekuarnya putusan hakim ini," kata Yuliharni saat ditemui usai sidang, Jumat (4/3/2022).

Ditemui terpisah, Kasi Intel, Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan, dasar tuntutan itu dibacakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian pada orang tua.

"Tadi sudah dibacakan tuntutan dalam perkara pencurian handphone yang pelakunya anak. Dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Sistem Peradilan Anak, serta juga mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf a UU nomor 11 tahun 2021, tentang sistem peradilan anak," kata Riky.

Baca juga: Murka Niat Rujuk Ditolak, Pria di Bengkulu Bakar Rumah Mertua

"Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini dia (G), sebagai terdakwa maka pidana yang harus dilakukan itu adalah tindakan. Tindakannya berupa pengembalian kepada orang tua," sambung Riky.

Untuk diketahui, kasus ini berawal G salah satu pelajar SMK kelas XI di Provinsi Bengkulu terpaksa melakukan pencurian ponsel milik rekannya. G ditangkap polisi dengan cepat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.

Berkat perjuangan ibu G adanya perdamaian antara G dan pemilik ponsel yang dicuri G. Pertimbangan keadilan restorative yang ditekankan oleh pemerintah dalam kasus-kasus tertentu.



Akhirnya kejaksaan menuntut agar G dikembalikan ke orang tua. Tuntutan jaksa disetujui oleh hakim dengan menjatuhkan vonis terhadap G berupa menyerahkan G pada orang tuanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Buka Muswil PPP Bengkulu,...
Buka Muswil PPP Bengkulu, Mardiono Tekankan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Bengkulu 2 Kali Diguncang...
Bengkulu 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
RSCM Apresiasi Donor...
RSCM Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Bantu Penuhi Kebutuhan 100 Kantong Darah per Hari
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Berita Terkini
Banjir Tapanuli Utara...
Banjir Tapanuli Utara Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Infografis
Hal yang Wajib Diperhatikan...
Hal yang Wajib Diperhatikan Orang Tua sebelum Titipkan Anak ke Daycare
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved