Tega! Suami Palsukan Akta Kematian Istri untuk Nikahi Selingkuhan

Jum'at, 04 Maret 2022 - 11:47 WIB
Suami tega palsukan akta kematian istri demi menikah dengan selingkuhan. Foto:Nasruddin/SINDOnews
PALOPO - Seorang pria di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai dilaporkan istri pertamanya, karena nekat memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi selingkuhan.

Firmansyah (38), pria tersebut hanya bisa pasrah saat polisi menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.



Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Sidrap. Sebelumnya, pelaku sempat dinyatakan sebagai DPO kepolisian, karena memalsukan surat kematian istri pertamanya.

Baca juga: Tengah Asyik Berkeringat Tanpa Baju di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh Ini Kaget Digedor Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!