Tokoh Ponpes Meradang dengan Perubahan Kepgub COVID-19 di Pesantren
Senin, 15 Juni 2020 - 15:27 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Madaarisul Ulum, Cihideung, Tasikmalaya, Aceng Mubarok menilai perubahan Kepgub soal COVID-19 merupakan bentuk penganiayaan terhadap pondok pesantren. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
PURWAKARTA - Perubahan Keputusan Gubernur Nomor 443 tentang protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes), membuat tokoh pesantren semakin meradang.
Beberapa pimpinan dan pengasuh ponpes yang tadinya berharap ada angin segar melalui perubahan kepgub tersebut, namun kenyataan justru sebaliknya. (BACA JUGA: Ketua PDIP Jabar Desak Gubernur Cabut Kepgub soal Pencegahan COVID-19 di Pesantren )
Mereka menilai, Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.326-Hukkam/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 321/Kep,321-Hukkam/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, substansinya tetap sama. (BACA JUGA: Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren )
Pimpinan Pondok Pesantren Madaarisul Ulum, Cihideung, Tasikmalaya, Aceng Mubarok mengatakan, telah menelaah kepgub perubahan tersebut. Isinya tetap sama seperti keputusan sebelumnya yang sempat mendapat reaksi keras dari pimpinan dan pengasuh ponpes di Jawa Barat. (BACA JUGA: Kepgub Jabar soal Protokol COVID-19 Ponpes Tuai Protes Ustaz dan Kiai )
Beberapa pimpinan dan pengasuh ponpes yang tadinya berharap ada angin segar melalui perubahan kepgub tersebut, namun kenyataan justru sebaliknya. (BACA JUGA: Ketua PDIP Jabar Desak Gubernur Cabut Kepgub soal Pencegahan COVID-19 di Pesantren )
Mereka menilai, Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.326-Hukkam/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 321/Kep,321-Hukkam/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, substansinya tetap sama. (BACA JUGA: Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren )
Pimpinan Pondok Pesantren Madaarisul Ulum, Cihideung, Tasikmalaya, Aceng Mubarok mengatakan, telah menelaah kepgub perubahan tersebut. Isinya tetap sama seperti keputusan sebelumnya yang sempat mendapat reaksi keras dari pimpinan dan pengasuh ponpes di Jawa Barat. (BACA JUGA: Kepgub Jabar soal Protokol COVID-19 Ponpes Tuai Protes Ustaz dan Kiai )
Lihat Juga :