Tokoh Ponpes Meradang dengan Perubahan Kepgub COVID-19 di Pesantren
Senin, 15 Juni 2020 - 15:27 WIB
PURWAKARTA - Perubahan Keputusan Gubernur Nomor 443 tentang protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes), membuat tokoh pesantren semakin meradang.
Beberapa pimpinan dan pengasuh ponpes yang tadinya berharap ada angin segar melalui perubahan kepgub tersebut, namun kenyataan justru sebaliknya. (BACA JUGA: Ketua PDIP Jabar Desak Gubernur Cabut Kepgub soal Pencegahan COVID-19 di Pesantren )
Mereka menilai, Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.326-Hukkam/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 321/Kep,321-Hukkam/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, substansinya tetap sama. (BACA JUGA: Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren )
Pimpinan Pondok Pesantren Madaarisul Ulum, Cihideung, Tasikmalaya, Aceng Mubarok mengatakan, telah menelaah kepgub perubahan tersebut. Isinya tetap sama seperti keputusan sebelumnya yang sempat mendapat reaksi keras dari pimpinan dan pengasuh ponpes di Jawa Barat. (BACA JUGA: Kepgub Jabar soal Protokol COVID-19 Ponpes Tuai Protes Ustaz dan Kiai )
“Pesantren merupakan pendidikan tertua di Indonesia, bahkan di dunia. Sepanjang sejarah perkembangannya, pesantren tidak pernah membangkang apalagi memberontak terhadap penguasa yang sah, selain memberontak terhadapap penjajah hingga Indonesia merdeka,” kata Aceng kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Aceng mengemukakan, pesantren selalu koperatif dan akomodatif dalam menyukseskan pembangunan, walau kadang kharisma kyai ponpes seringkali dimanfaatkan oleh para politisi dan penguasa untuk kepentingan kekuasaannya.
Menurut dia, lahirnya UU Pesantren sedikit mengobati kekecawaan dunia pesantren, walaupun keberpihakan anggaran terhadap pesantren belum juga terwujud.
Namun saat ini, ujar Aceng, justru ada Kepgub yang seolah ingin memenjarakan pesantren dalam segala keterbatasan anggaran.
"Bukankah hal ini merupakan bentuk penganiayaan? Kepgub itu memberatkan pesantren dan tidak ada poin yang menyebutkan tanggung jawab pemerintah dalam mengantisipasi COVID-19 di pesantren. Perlu juga diketahui sebab sebagian besar pesantren di Jabar, pesantren menengah ke bawah,” ujar Aceng yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PCNU Kota Tasikmalaya.
Lihat Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung
Beberapa pimpinan dan pengasuh ponpes yang tadinya berharap ada angin segar melalui perubahan kepgub tersebut, namun kenyataan justru sebaliknya. (BACA JUGA: Ketua PDIP Jabar Desak Gubernur Cabut Kepgub soal Pencegahan COVID-19 di Pesantren )
Mereka menilai, Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.326-Hukkam/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 321/Kep,321-Hukkam/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, substansinya tetap sama. (BACA JUGA: Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren )
Pimpinan Pondok Pesantren Madaarisul Ulum, Cihideung, Tasikmalaya, Aceng Mubarok mengatakan, telah menelaah kepgub perubahan tersebut. Isinya tetap sama seperti keputusan sebelumnya yang sempat mendapat reaksi keras dari pimpinan dan pengasuh ponpes di Jawa Barat. (BACA JUGA: Kepgub Jabar soal Protokol COVID-19 Ponpes Tuai Protes Ustaz dan Kiai )
“Pesantren merupakan pendidikan tertua di Indonesia, bahkan di dunia. Sepanjang sejarah perkembangannya, pesantren tidak pernah membangkang apalagi memberontak terhadap penguasa yang sah, selain memberontak terhadapap penjajah hingga Indonesia merdeka,” kata Aceng kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Aceng mengemukakan, pesantren selalu koperatif dan akomodatif dalam menyukseskan pembangunan, walau kadang kharisma kyai ponpes seringkali dimanfaatkan oleh para politisi dan penguasa untuk kepentingan kekuasaannya.
Menurut dia, lahirnya UU Pesantren sedikit mengobati kekecawaan dunia pesantren, walaupun keberpihakan anggaran terhadap pesantren belum juga terwujud.
Namun saat ini, ujar Aceng, justru ada Kepgub yang seolah ingin memenjarakan pesantren dalam segala keterbatasan anggaran.
"Bukankah hal ini merupakan bentuk penganiayaan? Kepgub itu memberatkan pesantren dan tidak ada poin yang menyebutkan tanggung jawab pemerintah dalam mengantisipasi COVID-19 di pesantren. Perlu juga diketahui sebab sebagian besar pesantren di Jabar, pesantren menengah ke bawah,” ujar Aceng yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PCNU Kota Tasikmalaya.
Lihat Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung
(awd)
tulis komentar anda